Politik Uang: Hantu dalam Pesta Demokrasi

Taufik Algi
Readme.md
Published in
4 min readApr 7, 2019

--

Pengertian Politik Uang

Salah satu yang menjadi musuh utama dalam pelaksaan pesta demokrasi di Indonesia adalah politik uang. Baik secara nasional maupun lokal. Secara umum, politik uang dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi perilaku seseorang dengan cara memberikan imbalan tertentu. Politik uang yang umum dilakukan oleh kontestan maupun tim sukses adalah memberikan uang, sembako yang antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat (pemilik suara) guna menarik simpati dan mendapatkan suara untuk pihak yang bersangkutan.¹

Politik uang ini biasanya dilakukan sebelum pemungutan suara. Dengan politik uang ini, tentu pemilih kehilangan otonominya dalam memilih kandidat pejabat publik secara rasional (rekam jejak, kinerja, program, dan janji kampanye) melainkan karena keuntungan yang didapat dari keputusan tersebut.²

Awal Mula Munculnya Politik Uang

Politik uang sudah ada sejak masa penjajahan Kolonial Belanda. Hal ini terjadi sejak pecahnya Perang Diponegoro. Pada saat itu, para pengikut Pangeran Diponegoro masuk ke desa-desa untuk merekrut pasukan baru untuk melawan Belanda. Oleh karena itu, pemerintah Kolonial mengangkat kaki tangannya menjadi Asisten Wedana (sekarang camat). Asisten Wedana memiliki tugas tambahan untuk melakukan intervensi setiap kali pemilihan kepala desa atau lurah berlangsung, guna menyingkirkan calon-calon yang berpotensi membangkang.³

Intervensi dilakukan dengan cara mencalonkan orang-orang kepercayaan untuk ikut dalam bursa pemilihan, dan membujuk sebagian besar pemilik suara agar mau memilih calon yang mereka usung. Pembujukan dilakukan dengan cara memberikan imbalan berupa uang ataupun barang. Sejak saat itulah politik uang di Indonesia mulai berkembang.⁴

Ilustrasi politik uang. Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2019/02/15/bawaslu-sebut-money-politik-masih-akan-terjadi-di-pemilu-2019 diakses 04 April 2019

Dampak politik uang

Dengan adanya politik uang ini, pesta demokrasi tidak lagi dilihat sebagai persaingan politik melalui gagasan, program dan visi-misi yang dibawa oleh calon pemimpin atau kontestan wakil rakyat. Tetapi lebih dilihat sebagai persaingan ekonomi antar calon dengan cara mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya untuk dibagi-bagikan kepada pemilik suara dengan berbagai cara untuk mengamankan suaranya.⁵

Uang dan politik bagaikan nasi dan lauk yang tidak dapat dipisahkan, akan selalu bersama. Modal yang harus dimiliki untuk terjun ke arena politik dapat dikatakan cukup banyak. Di antaranya cerdas, akuntabel, kredibel, bermoral, punya jaringan yang luas, dan tentu saja, uang yang banyak. Dalam ranah politik, uang dapat menjadi penyeimbang dan juga bencana. Dengan uang, orang yang tadinya tidak mempunyai dkapasitas dan kredibilitas dapat dengan mudah menggapai kekuasan yang diperebutkan. Hal inilah salah satu alasan uang dapat menjadi bencana dalam politik.⁶

Office of Democracy and Governance (2003) mencatat setidaknya ada empat macam potensi risiko yang kemungkinan akan ditimbulkan oleh politik uang. Yang pertama, “uneven playing field”. Yaitu politik uang membuat sportivitas menjadi langa dalam persaingan politik. Kedua, “unequal acces to the office”. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa telah terjadi diskrimanasi terhadap politik representasi. Ketiga, “co-opted politicians”. Dalam kondisi ini, uang menciptakan relasi yang tidak seimbang antara pemerintah sebagai pihak penerima uang dan orang yang memberi uang. Keempat, “tainted politics”. Dalam kondisi ini, akan lahir sistem pemerintahan yang korup dan mengesampingkan eksistensi hukum.⁷

Sulitnya Mengungkap Poitik Uang

Menurut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 187A ayat 1 dan 2, pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana. Hal ini membuat yang penerima yang kemudian berniat melaporkan hal ini tidak akan melapor hanya untuk dijadikan tersangka.⁸

Politik uang selalu menjadi perbincangan. Tetapi bukti tentang praktik kotor yang mencemari pesta demokrasi ini tidak banyak, dan ini menjadi salah satu alasan sulitnya mengungkap politik uang. Misalnya, jika ada seseorang yang melihat secara langsung praktik politik uang, tanpa bukti, pelanggaran ini tidak dapat ditindak lanjuti.⁹

Untuk mencegah politik uang dalam pemilu mendatang, Bawaslu akan melakukan patroli pada masa tenang. menurut Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, politik uang diperkirakan akan marak terjadi pada masa tenang. Patroli pengawasan dilakukan guna menutup ruang gerak orang-orang yang hendak malakukan tindakan terlarang ini, agar orang yang hendak berbuat curang tidak memiliki ruang untuk melakukan politik uang. Tim patroli sendiri terdiri dari jajaran Bawaslu.¹⁰

Politik uang adalah salah satu musuh dalam pesta demokrasi di tanah air. Cara kotor yang sudah ada sejak masa penjajahan ini seperti telah membudaya bagi bangsa Indonesia. Sangat disayangkan hingga saat ini politik uang masih marak dilakukan. Sulitnya mengungkap tindakan ini menjadi salah satu alasan tindakan ini tetap banyak dilakukan. Meski begitu, tim patroli yang dibentuk Bawaslu tetap melakukan patroli guna menutup ruang gerak orang-orang yang akan bertindak kotor.

Catatan Kaki

  1. Stella Nathalia Togas. “Apa Yang Dimaksud Dengan Money Politic?” Dictio Community. September 13, 2017. Accessed April 05, 2019. https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-money-politic/11179.
  2. Dewi, “Politik Uang, Hantu Pilkada.” Indonesia Corruption Watch. February 05, 2018. Accessed April 05, 2019. https://antikorupsi.org/id/news/politik-uang-hantu-pilkada.
  3. “Awal Mula Munculnya Politik Uang Di Indonesia.” Koran Daimca. April 22, 2018. Accessed April 05, 2019. https://daimca.com/2018/04/23/awal-mula-munculnya-politik-uang-di-indonesia/.
  4. Ibid.
  5. Roy Marthen Moonti, “Dampak Politik Uang Terhadap Demokrasi”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Vol. 4 No. 3, 2018, Hal 4.
  6. Ibid., Hlm 6.
  7. Ibid., Hlm 7.
  8. Ariyanti, Hari. “Ini Analisa Sulitnya Atasi Politik Uang Di Pilkada.” Merdeka.com. June 24, 2018. Accessed April 06, 2019. https://www.merdeka.com/politik/ini-analisa-sulitnya-atasi-politik-uang-di-pilkada.html.
  9. Briantika, Adi. “Politik Uang Marak Sebab Tak Ada Definisi Jelas Di Peraturan Pemilu.” Tirto.id. September 15, 2018. Accessed April 06, 2019. https://tirto.id/politik-uang-marak-sebab-tak-ada-definisi-jelas-di-peraturan-pemilu-cY9F.
  10. Saubani, Andri. “Bawaslu Akan Lakukan Patroli Antisipasi Politik Uang.” Republika Online. April 06, 2019. Accessed April 07, 2019. https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/ppk25h409/bawaslu-akan-lakukan-patroli-antisipasi-politik-uang.

--

--

Taufik Algi
Readme.md

Undergraduate student of Computer Science at Universitas Indonesia